MOTOR Plus-Online.com - Masyarakat dilarang mudik lebaran 2021.
Larangan ini diputuskan pemerintah setelah Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri dan lembaga terkait.
Buat masyarakat yang masih nekat siap-siap kena sanksi ini.
"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik lebaran ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang Pemerintah, Kemenhub Siapkan Aturan Baru
Baca Juga: Breaking News, Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang, Ternyata Ini Alasannya
Aturan ini pun masih berlaku untuk seluruh masyarakat.
"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," lanjut Muhadjir.
Sehubungannya dengan penetapan aturan tersebut, Korps Lalu Lintas Polri akan memberi sanksi tegas bagi masyarakat.
Menurut Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan menyebut sanksi tersebut sama seperti yang berlaku pada musim lebaran 2020 lalu.
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Erwan Hartawan |
KOMENTAR