Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Gak Dilarang, Wajib Tau Nih Persyaratannya
Nantinya masyarakat diminta untuk memutar balik kendaraanya.
"Putar balik," tegas Rudy, dikutip dari Tribun Jakarta.
Korlantas Polri juga akan melakukan penyekatan di pintu masuk dan keluar yang biasa digunakan sebagai jalur mudik.
Namun yang pasti, pola pencegahannya akan dilakukan secara tegas dan humanis.
Baca Juga: Asyik, Mudik Lebaran Diizinkan Pemerintah, Epidemilog Kasih Saran Ini
"Kami akan melakukan pengaturan dan penjagaan di pos-pos pengamanan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 dan terus melaksanakan operasi yustisi tentang prokes," tutur Rudy
Gak cuma Polri, Kemenhub juga akan segera menyusun aturan baru tentang pelaksana pengendalian transportasi pada periode mudik Lebaran 2021.
Langkah tersebut dilakukan setelah pemerintah resmi mengumumkan aturan larangan mudik Lebaran tahun ini.
"Aturan tersebut berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Kabar Gembira, Tahun Ini Bikers Bisa Mudik Lebaran ke Kampung Halaman
Meski belum mendetail seperti apa aturan pembatasan transportasi nantinya, Adita mengatakan, semenjak merebaknya pandemi Covid-19, Kemenhub telah menerbitkan berbagai Surat Edaran (SE) yang mengatur pergerakan transportasi.
"Sejak pandemi, Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran tentang protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan," tuturnya.
Nantinya, pada periode mudik tahun ini pembatasan pergerakan transportasi akan kembali diterapkan baik untuk kendaraan umum maupun pribadi.
"Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri," pungkas Adita.
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Erwan Hartawan |
KOMENTAR