MOTOR Plus-Online.com - Masyarakat dilarang mudik lebaran 2021.
Larangan ini diputuskan pemerintah setelah Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri dan lembaga terkait.
Buat masyarakat yang masih nekat siap-siap kena sanksi ini.
"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik lebaran ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang Pemerintah, Kemenhub Siapkan Aturan Baru
Baca Juga: Breaking News, Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang, Ternyata Ini Alasannya
Aturan ini pun masih berlaku untuk seluruh masyarakat.
"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," lanjut Muhadjir.
Sehubungannya dengan penetapan aturan tersebut, Korps Lalu Lintas Polri akan memberi sanksi tegas bagi masyarakat.
Menurut Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan menyebut sanksi tersebut sama seperti yang berlaku pada musim lebaran 2020 lalu.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Gak Dilarang, Wajib Tau Nih Persyaratannya
Nantinya masyarakat diminta untuk memutar balik kendaraanya.
"Putar balik," tegas Rudy, dikutip dari Tribun Jakarta.
Korlantas Polri juga akan melakukan penyekatan di pintu masuk dan keluar yang biasa digunakan sebagai jalur mudik.
Namun yang pasti, pola pencegahannya akan dilakukan secara tegas dan humanis.
Baca Juga: Asyik, Mudik Lebaran Diizinkan Pemerintah, Epidemilog Kasih Saran Ini
"Kami akan melakukan pengaturan dan penjagaan di pos-pos pengamanan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 dan terus melaksanakan operasi yustisi tentang prokes," tutur Rudy
Gak cuma Polri, Kemenhub juga akan segera menyusun aturan baru tentang pelaksana pengendalian transportasi pada periode mudik Lebaran 2021.
Langkah tersebut dilakukan setelah pemerintah resmi mengumumkan aturan larangan mudik Lebaran tahun ini.
"Aturan tersebut berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Kabar Gembira, Tahun Ini Bikers Bisa Mudik Lebaran ke Kampung Halaman
Meski belum mendetail seperti apa aturan pembatasan transportasi nantinya, Adita mengatakan, semenjak merebaknya pandemi Covid-19, Kemenhub telah menerbitkan berbagai Surat Edaran (SE) yang mengatur pergerakan transportasi.
"Sejak pandemi, Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran tentang protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan," tuturnya.
Nantinya, pada periode mudik tahun ini pembatasan pergerakan transportasi akan kembali diterapkan baik untuk kendaraan umum maupun pribadi.
"Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri," pungkas Adita.
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Erwan Hartawan |
KOMENTAR