Rupanya di tahun 2018, sudah 350 pengendara motor meninggal di jalan.
Untuk mengurangi angka tersebut DGT membuat proposal soal riding gear yang wajib dipakai.
Awalnya, DGT menginginkan para bikers untuk memakai jaket atau rompi dengan airbag.
Namun setelah dipertimbangkan, akhirnya glove jadi kewajiban yang masuk aturan Working Group 52 on Motorcycles and Road Safety (GT-52).
Baca Juga: Wajib Diingat, Selama PSBB Pemotor Wajib Pakai Masker dan Sarung Tangan, Ini Dasar Hukumnya
"Saat pengendara motor mengalami kecelakaan, insting alamiahnya adalah menahan dengan tangan agar tidak terpelanting," sebut Montserrat Pérez, Deputy Director of Training DGT.
Makanya tangan jadi bagian yang sering mengalami cedera paling parah, saat bikers mengalami kecelakaan.
"Itulah alasannya mengapa kita harus pakai sarung tangan, saat naik motor," sebut Montserrat Pérez.
Sarung tangan yang wajib dipakai, juga bahannya harus khusus alias tidak bisa sembarangan.
Baca Juga: Bukan Hiasan Sarung Tangan, Knuckle Protector Ternyata Fungsinya Sangat Penting
DGT mewajibkan sarung tangan berbahan kulit, kulit imitasi, kevlar atau bahan lain yang tahan panas dan gesekan aspal.
Tangan memang jadi bagian penting buat pemotor, terutama untuk mengemudi serta mengontrol tindakan.
Karena itulah biar tidak diwajibkan, sudah mulai banyak bikers memakai sarung tangan biarpun jarak tempuhnya pendek.
Kalau menurut brother, apakah sarung tangan juga wajib dipakai di Indonesia?
Source | : | Thinkspain |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR