Baca Juga: 39 Kamera Tilang Elektronik Dipasang di Daerah Ini, Simak Daftar Lengkapnya
Ia mengimbau kepada para pengendara untuk sopan dan beretika selama berada di jalan raya.
Jika tidak, penindakan lewat ETLE pun akan dilakukan.
Bagi pengemudi yang terekam melakukan pelanggaran dalam waktu maksimal tujuh hari akan mendapatkan surat berisi bukti pelanggaran tilang.
Bagi mereka yang terbukti kebut-kebutan di jalan akan dikenai hukuman berupa kurungan alias penjara selama satu tahun atau denda sebesar tiga juta rupiah.
Baca Juga: Kendaraan Terjual Dikasih Surat Konfirmasi Tilang Elektronik, Wajib Bayar Denda?
Seperti halnya yang termuat dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 297.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan bermotor di Jalan akan dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah)."
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Erwan Hartawan |
KOMENTAR