Baca Juga: Suplai BBM Jabodetabek Langka Efek Kilang Minyak Pertamina Balongan Terbakar? Ini Jawaban Pertamina
Melansir laman Prakerja berikut ini 7 golongan terlarang:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Sebab Gagal Daftar
Penyebab gagal mendaftar Prakerja adalah ada dua anggota keluarga yang sudah lolos Prakerja.
Mulai gelombang 12 dan seterusnya, terdapat peraturan bahwa dalam satu Kartu Keluarga anggota yang bisa mendapatkan Prakerja hanya dua orang.
Selain itu, masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan Prakerja 2021 bukanlah merupakan peserta Prakerja 2020, karena bantuan Prakerja hanya diberikan sekali seumur hidup.
Jika NIK tidak sesuai, seperti keliru, salah ketik, dan sebagainya juga menyebabkan tidak bisa diverifikasi dan gagal.
Pengisian data NIK (Nomor Induk Kependudukan) harus benar-benar sesuai, karena seleksi daftar Prakerja mengandalkan basis data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri.
Namun, jika sudah benar dan masih bermasalah, disarankan untuk mengecek langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terdekat.
Penyebab gagal lainnya adalah pendaftar lebih banyak daripada kuota.
Jumlah kuota yang diterima Prakerja setiap gelombangnya berkisar di angka 600.000 orang pada 2021. Sementara itu pendaftarnya lebih banyak daripada kuota tersebut.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul:bukan-penerima-bansos-tapi-gagal-daftar-prakerja-hubungi-nomor-ini?page=all&_ga=2.129372364.1134690769.1616946941-1500228251.1550491230#page2
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR