MOTOR Plus-online.com - Polisi akan berkerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk razia knalpot brong alias knalpot racing sesuai standar.
Razia knalpot brong atau knalpot racing menjadi sorotan beberapa hari belakangan ini.
Meski terlihat keren, knalpot brong yang bising cukup meresahkan banyak warga.
Alhasil polisi turun tangan untuk merazia motor yang pakai knalpot brong di jalan.
Baca Juga: Video Razia Knalpot Brong Malam Hari, Motor Custom Diangkut Polisi
Baca Juga: Ternyata Baku Mutu untuk Knalpot Bising di Jalan Belum Diatur Pemerintah
Meski begitu, Pihak kepolisian mengakui ada kesalahpahaman dalam penerapan standar pengukuran saat razia knalpot brong.
Soalnya dasar hukum yang menyatakan ambang batas suara tersebut sebenarnya tidak ada.
Selama ini, dasar hukum yang dipakai adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
Dalam peraturan tersebut, dituliskan bahwa untuk motor berkubikasi 80 cc – 175 cc, maksimal bising 80 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Baca Juga: Razia Knalpot Brong Bikin Pemotor Bandel Kapok, Polisi: Saya Apresiasi
Dasar hukum tersebut yang juga digunakan oleh Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung Kompol Poeloeng Arsa Sidanu, pada akun YouTube Siger Gakkum Official.
Wisnu Eka Yulyanto, Kabid Metrologi dan Kalibrasi Puslitbang Kualitas dan Laboratorium Lingkungan (P3KLL) Badan Litbang dan Inovasi (BLI) KLHK, mengatakan, baku mutu tersebut berlaku untuk pengukuran secara dinamis.
Sementara saat razia, berarti pengukuran dilakukan secara statis.
"Jadi, yang banyak dipakai itu yang dinamis, itu salah kaprah," ujar Wisnu, praktisi di bidang kebisingan dan getaran dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Banyak Bikers yang Ganti Knalpot Brong ke Standar, Ini Kata Polisi
"Kalau yang dinamis yang dipakai, itu metode ujinya lain, untuk yang uji tipe tipe approval," sambungnya.
Wisnu mengatakan, pihak kepolisian, khususnya Kompol Poeloeng sudah mengonfirmasi kepada dirinya dan pihak kepolisian mengakui memang adanya kesalahpahaman dalam penerapan standar pengukuran.
"Setelah saya menonton YouTube-nya saya mengapresiasi video tersebut, karena niat baik beliau dalam rangka memberikan informasi yang bersifat edukasi ke masyarakat," kata Wisnu.
Wisnu menambahkan, ke depannya, pihak kepolisian dan KLHK akan melakukan langkah koordinasi dan sosialisasi terhadap standar yang digunakan.
Baca Juga: Razia Knalpot Incar Bengkel Modifikasi, Ini Kata Mekanik dan Produsen
"Dalam hal ini kami juga menyadari karena isu bising ini tidak begitu populer, sehingga sosialisasi yang kami lakukan masih kurang," sambung Wisnu.
"Mudah-mudahan dengan adanya momen ini, ke depan kita semua saling bersinergi dalam meningkatkan mutu kualitas lingkungan, khususnya kenyamanan masyarakat dalam berkendara yang tetap mematuhi peraturan dan rambu-rambu hukum yang berlaku di negara kita," lanjutnya.
Untuk langkah koordinasinya, menurut Wisnu, dengan dirinya berada di bagian teknis, mungkin dengan adanya komunikasi dengan pihak kepolisian bisa lebih mensosialisasikan metode atau pun cara pengukurannya.
"Sedangkan untuk nilai baku mutu, sebenarnya kita sudah ada kajian di tahun 2006 dan 2007 sebagai dasar penetapan baku mutu uji emisi bising kendaraan secara dinamis (type approval)," tambah lagi Wisnu.
Baca Juga: Razia Knalpot Racing Makin Gencar, Polda Metro Jaya Incar Bengkel Modifikasi
"Pada saat itu baseline data untuk Permen 07 tahun 2009," sambungnya.
Akan tetapi, Wisnu menambahkan, data yang digunakan sepertinya sudah cukup lama.
Sehingga, menurutnya perlu adanya kajian lapangan untuk melihat kondisi yang ada pada saat ini dan tiap kota besar pasti akan berbeda polanya.
"Kalau kita berkolaborasi dengan pihak kepolisian akan menjadi klop, karena mempermudah dalam pengambilan data di lapangan," ujar Wisnu.
Baca Juga: Razia Knalpot Racing, Ini Kritik dan Harapan Produsen Pada Polisi
"Termasuk juga kerlibatan Pihak Perhubungan darat lewat Dishub dan Dinas Lingkungan Hidup," lanjutnya.
Namun, untuk membuat kebijakan pembuatan baku mutu posisinya ada di Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) di Dirjen PPKL KLHK.
"Kami hanya bersifat teknis saja. Sementara untuk penetapan dikeluarkannya baku mutu ada di Direktorat PPU,"
"Mungkin masukan ini yang akan kami sampaikan ke Direktorat PPU PPKL sebagai masukan untuk langkah selanjutnya,"
"Untuk penindakan di lapangan, mungkin ini kewenangan Polri," kata Wisnu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akui Kesalahan dalam Razia Knalpot Bising, Polisi akan Gandeng KLHK"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR