Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 10 Juta Per Orang untuk 19.500 Warga Lekas Ambil di Bank BRI
Namun, Anda perlu registrasi dan aktivasi aplikasi LinkAja sebelum mengajukan pinjaman.
Selain itu, Anda harus menyiapkan data pribadi seperti KTP sebagai syarat pengajuan pinjaman.
Sekadar info, LinkAja bekerjasama dengan Kredit Pintar dan UKU sebagai penyedia pinjaman online.
Fasilitas pinjaman online ini diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Isi Data Pribadi dan Foto KTP, Pinjaman Rp 50 Juta Tanpa Agunan Cair dari BRI
Selain UKU, LinkAja juga bekerjasama dengan Pegadaian untuk memberikan pinjaman.
Hanya saja, pinjaman di Pegadaian harus menggunakan agunanan.
Fasilitas pinjaman online tanpa agunan dari LinkAja ini bisa jadi solusi untuk Anda yang butuh uang untuk memenuhi kebutuhan mendesak.
Berikut panduan mengajukan utang pinjaman online tanpa agunan via LinkAja setelah download aplikasnya LinkAja.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR