Baca Juga: Bikin Heran, di India Korban Tewas Karena Covid-19 Sedikit Dibanding Kecelakaan Lalu Lintas
Protokol 3M
Protokol 3M masih tetap dipertahankan.
Protokol tersebut yakni, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan.
Pengetatan protokol kesehatan yang perlu dilakukan, yakni:
1.Memakai masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut
2. Jenis masker yang digunakan pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis
Baca Juga: Pembalap Dan Kru MotoGP Mulai Divaksin, Begini Kata Bos Dorna Sports
3. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara
4. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari 2 jam terkecuali individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan membahayakan keselematannya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR