Mau Bepergian Dalam Negeri? Catat Nih Aturan Baru Dari Satgas Covid-19

Erwan Hartawan - Senin, 29 Maret 2021 | 20:05 WIB
Kompas.com
Ilustrasi berpergian dalam negeri ikuti persyaratan ini

Baca Juga: Bikin Heran, di India Korban Tewas Karena Covid-19 Sedikit Dibanding Kecelakaan Lalu Lintas

Protokol 3M

Protokol 3M masih tetap dipertahankan.

Protokol tersebut yakni, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan.

Pengetatan protokol kesehatan yang perlu dilakukan, yakni:

1.Memakai masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut

2. Jenis masker yang digunakan pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis

Baca Juga: Pembalap Dan Kru MotoGP Mulai Divaksin, Begini Kata Bos Dorna Sports

3. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara

4. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari 2 jam terkecuali individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan membahayakan keselematannya.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular