Menurut dia berbeda jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hilang, tidak perlu melalui media massa.
"Enggak perlu, cukup lapor ke Polsek buat surat kehilangan untuk proses STNK hilang," katanya.
Berikut ini syarat dan prosedur untuk membuat BPKB duplikat berdasarkan laman resmi Polri:
Baca Juga: Cukup Di Rumah, Urusan Perpanjang SIM, STNK Dan BPKB Langsung Jadi
- Laporan kehilangan BPKB setidaknya tingkat Polsek.
- KTP (untuk perorangan).
- Salinan Akta pendirian dan surat keterangan domisili.
- Surat Kuasa (untuk Instansi Pemerintahan atau badan hukum).
- Surat pernyataan BPKB hilang dari pemilik bermaterai.
- Bukti penyiaran di dua media massa.
- Surat keterangan dari Reserse Reskrim.
- Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank.
- Cek fisik kendaraan hadir (tingkat Polda).
- Fotokopi STNK.
- Pemilik diwajibkan hadir untuk di foto dan scan KTP.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR