BPKB Hilang Atau Rusak? Ini Persyaratan Untuk Mengurusnya Bro

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Selasa, 30 Maret 2021 | 13:20 WIB
Kompas.com
BPKB Hilang Atau Rusak? Ini Persyaratan Untuk Mengurusnya Bro

MOTOR Plus-online.com - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hilang atau rusak? begini cara mengurusnya bro.

Brother pasti sudah tahu dong pentingnya BPKB, sebagai pemilik kendaraan bermotor.

Tapi yang namanya musibah bisa menimpa siapa saja, dan BPKB bisa saja hilang atau malah rusak.

BPKB rusak bisa disebabkan banyak hal, seperti misalnya akibat kebakaran atau kebanjiran.

Baca Juga: Honda Supra Dilelang Murah Meriah, STNK Dan BPKB Komplit, Buruan Sikat

Baca Juga: Buruan Sikat Yamaha Mio Dilelang Murah Meriah, Surat-surat Komplit

Tapi brother gak usah khawatir, karena BPKB yang rusak atau hilang bisa diurus lagi kok.

Tapi tentunya ada persyaratan yang harus dilengkapi bro.

"Pengurusan bisa dilakukan di kantor Samsat dengan mempersiapkan berkas yang dipersyaratkan. Bisa juga melalui media cetak (koran)," ujar Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Ardila Amry dikutip dari GridOto.com.

"Lalu kenapa harus diinformasikan lewat media, agar orang tahu jika BPKB bersangkutan itu hilang," jelasnya.

Baca Juga: Buat Kaum Rebahan, Perpanjang SIM, STNK Atau BPKB Bisa Dari Rumah

Menurut dia berbeda jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hilang, tidak perlu melalui media massa.

"Enggak perlu, cukup lapor ke Polsek buat surat kehilangan untuk proses STNK hilang," katanya.

Berikut ini syarat dan prosedur untuk membuat BPKB duplikat berdasarkan laman resmi Polri:

Baca Juga: Cukup Di Rumah, Urusan Perpanjang SIM, STNK Dan BPKB Langsung Jadi

- Laporan kehilangan BPKB setidaknya tingkat Polsek.

- KTP (untuk perorangan).

- Salinan Akta pendirian dan surat keterangan domisili.

- Surat Kuasa (untuk Instansi Pemerintahan atau badan hukum).

- Surat pernyataan BPKB hilang dari pemilik bermaterai.

- Bukti penyiaran di dua media massa.

- Surat keterangan dari Reserse Reskrim.

- Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank.

- Cek fisik kendaraan hadir (tingkat Polda).

- Fotokopi STNK.

- Pemilik diwajibkan hadir untuk di foto dan scan KTP.

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular