Street Manners: Banyak yang Gak Paham Fungsi Garis Zig-zag Kuning di Pinggir Jalan

Ahmad Ridho - Selasa, 30 Maret 2021 | 12:40 WIB
MOTOR Plus/ Joni Lono Mulia
Ada yang tahu apa arti marka garis zig-zag warna kuning di pinggir jalan.

Baca Juga: Dendanya Bikin Panas Dingin, Begini Alasan Pemotor Tetap Nekat Berteduh di Flyover Saat Hujan

Bagi pengendara yang melanggar marka tersebut maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal tersebut dijelaskan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ternyata Ini Arti Marka Garis Zig-zag Kuning di Tepi Jalan", 

 

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular