Bayar Pajak Lima Tahunan Juga Bisa Secara Online? Ini Kata Polisi

Fadhliansyah - Selasa, 30 Maret 2021 | 14:00 WIB
Isal/GridOto.com
Proses cek fisik motor. Bayar Pajak Lima Tahunan Juga Bisa Secara Online? Ini Kata Polisi

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya, mengatakan, hal ini dikarenakan pada pengurusan PKB lima tahun ada pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.

Jadi, untuk cek fisik nomor rangka dan nomor mesin, mobil tetap perlu dihadirkan. Sebab, itu merupakan bukti identifikasi kepolisian.

"Namun, untuk perpanjangan STNK didominasi oleh pembayaran pajak tahunan. Kalau yang lima tahun, kan tidak sebanyak yang tahunan. Selama ini, kami terus menerapkan protokol kesehatan," ujar Martinus, saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Martinus menambahkan, dengan kondisi sekarang, tidak berarti hal yang prinsip yang sifatnya dasar sesuai aturan Undang-Undang jadi dikesampingkan.

Baca Juga: Dijamin Beda, Honda DAX Custom Full RCB Dijual Dengan Harga Menarik

Maka dari itu, pihak kepolisian membuka kanal-kanal pembayaran pajak yang bisa membuat situasi di Samsat tidak terlalu berkerumun.

"Di Samsat, kita sudah menerapkan protokol kesehatan sejak awal-awal pandemi. Tiap Samsat ada alat cuci tangan, penyediaan cairan antiseptik, penyemprotan disinfektan, kemudian pengecekam suhu. Di tiap ruangan juga diberi tanda garis agar orang bisa menjaga jarak," kata dia.

Adapun tarif untuk pajak lima tahunan, ada tambahan biaya yang harus dibayarkan, yaitu untuk biaya administrasi STNK sebesar Rp 100.000 bagi kendaraan roda dua dan Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat.

Selain itu, pemilik kendaraan juga akan diwajibkan untuk membayar biaya tambahan lain, yaitu TNKB Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tidak Bisa Online, Tetap Harus ke Samsat"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular