MOTOR Plus-online.com - Bayar pajak lima tahunan apa bisa dilakukan secara online juga?
Karena seperti diketahui, saat ini membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sangat mudah.
Brother gak perlu lagi repot-repot, karena bisa dilakukan secara online.
Nah yang jadi pertanyaan, apakah membayar pajak lima tahunan juga bisa online?
Baca Juga: Buruan Urus, Pemutihan Pajak Kendaraaan Ditunggu Sampai Tanggal Segini
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Motor dan Mobil Dimulai 1 April Buruan Bayar
Ternyata jawabannya tidak bisa bro, karena mengurus pembayaran pajak lima tahunan berbeda dengan pajak tahunan.
Selain ada biaya-biaya tambahan, proses bayar pajak lima tahunan gak bisa dilakukan di gerai-gerai Samsat biasa ataupun online.
Pembayaran pajak lima tahunan, pemotor harus melakukannya di kantor Samsat Induk yang ada di setiap daerah.
Pemohon juga datang harus sambil membawa kendaraan yang akan diperpanjang.
Baca Juga: Cek Fisik Kendaraan yang Sudah Dimodifikasi, Harus Balikin ke Kondisi Standar Dulu?
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya, mengatakan, hal ini dikarenakan pada pengurusan PKB lima tahun ada pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.
Jadi, untuk cek fisik nomor rangka dan nomor mesin, mobil tetap perlu dihadirkan. Sebab, itu merupakan bukti identifikasi kepolisian.
"Namun, untuk perpanjangan STNK didominasi oleh pembayaran pajak tahunan. Kalau yang lima tahun, kan tidak sebanyak yang tahunan. Selama ini, kami terus menerapkan protokol kesehatan," ujar Martinus, saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Martinus menambahkan, dengan kondisi sekarang, tidak berarti hal yang prinsip yang sifatnya dasar sesuai aturan Undang-Undang jadi dikesampingkan.
Baca Juga: Dijamin Beda, Honda DAX Custom Full RCB Dijual Dengan Harga Menarik
Maka dari itu, pihak kepolisian membuka kanal-kanal pembayaran pajak yang bisa membuat situasi di Samsat tidak terlalu berkerumun.
"Di Samsat, kita sudah menerapkan protokol kesehatan sejak awal-awal pandemi. Tiap Samsat ada alat cuci tangan, penyediaan cairan antiseptik, penyemprotan disinfektan, kemudian pengecekam suhu. Di tiap ruangan juga diberi tanda garis agar orang bisa menjaga jarak," kata dia.
Adapun tarif untuk pajak lima tahunan, ada tambahan biaya yang harus dibayarkan, yaitu untuk biaya administrasi STNK sebesar Rp 100.000 bagi kendaraan roda dua dan Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat.
Selain itu, pemilik kendaraan juga akan diwajibkan untuk membayar biaya tambahan lain, yaitu TNKB Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tidak Bisa Online, Tetap Harus ke Samsat"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR