MOTOR Plus-Online.com - Awas tilang elektronik salah alamat.
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah berlaku nasional.
Nah buat pemilik kendaraan yang terkena ETLE siap-siap dapat surat dari pihak kepolisan.
Tapi brother juga harus mengantisipasi nih dapat surat dari kepolisian padahal kendaraan sudah dijual.
Baca Juga: Sah Tilang Elektronik Mobile Resmi Beroperasi, Siap-siap Kena Sanksi
Baca Juga: Ragu Terkena Tilang Elektronik Atau Enggak, Begini Cara Ceknya
Sebaiknya jika kendaraan sudah dijual cepat-cepat blokir STNK kendaraan tersebut.
Pasalnya, polisi akan mengirimkan sanksi sesuai dengan identitas pemilik kendaraan yang tercatat di STNK.
Ini tentunya bakal merugikan pemilik lama loh.
Pemblokiran bisa dilakukan sesuai registrasi motor terdaftar.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR