Gawat STNK Mati Bisa Terkena Tilang Elektronik? Begini Kata Polisi

Erwan Hartawan - Selasa, 30 Maret 2021 | 21:50 WIB
Antara Foto
Gawat STNK mati bisa terkena tilang elektronik

Baca Juga: Ragu Terkena Tilang Elektronik Atau Enggak, Begini Cara Ceknya

Hal tersebut dibenarkan Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Ardila Amry.

"Melalui ETLE tidak ada interaksi langsung atau tidak ada kontak fisik antara petugas dan pelanggar sehingga menjadi metode yang paling tepat di era new normal," katanya dikutip dari Kompas.com.

Ardila menerangkan, nantinya pelanggaran keabsahan STNK terlihat dari pelat nomor kendaraan.

"Kemudian dimana pelanggaran keabsahan STNK atau belum melakukan perpanjangan STNK juga bisa terlihat melalui pelat nomornya," terangnya.

Baca Juga: Ada Tilang Elektronik, Pelanggaran Lalu Lintas Di Jakarta Turun Banyak

Sebagai informasi, petugas kepolisian tidak mengurus masalah perpajakan.

Namun jika STNK sudah mati atau menunggak pajak akan tetap ditindak.

Sebab polisi punya tugas untuk memastikan keabsahan kendaraan-kendaraan yang beroperasi di jalan.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular