MOTOR Plus-Online.com - Gawat STNK mati bisa kena tilang tilang elektronik?
Hayo siapa nih yang belum bayar pajak kendaraan.
Setiap tahunnya membayar pajak merupakan kewajiban para pemilik kendaraan.
Sayangnya banyak masyarakat yang masih lalai terhadap pajak kendaraan.
Baca Juga: Awas Tilang Elektronik Salah Alamat, Begini Blokir STNK Setelah Dijual
Baca Juga: Sah Tilang Elektronik Mobile Resmi Beroperasi, Siap-siap Kena Sanksi
Padahal secara mekanisme sudah mulai gampang loh.
Buat yang lupa atau lupa membawa pajak kendaraan siap-siap kena sanksi hukumnya nih.
Bahkan saat ini perpanjangan bisa sambil rebahan di rumah secara online.
Nah seiring diterapkannya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ternyata juga bisa mendeteksi kendaraan yang STNKnya mati loh.
Baca Juga: Ragu Terkena Tilang Elektronik Atau Enggak, Begini Cara Ceknya
Hal tersebut dibenarkan Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Ardila Amry.
"Melalui ETLE tidak ada interaksi langsung atau tidak ada kontak fisik antara petugas dan pelanggar sehingga menjadi metode yang paling tepat di era new normal," katanya dikutip dari Kompas.com.
Ardila menerangkan, nantinya pelanggaran keabsahan STNK terlihat dari pelat nomor kendaraan.
"Kemudian dimana pelanggaran keabsahan STNK atau belum melakukan perpanjangan STNK juga bisa terlihat melalui pelat nomornya," terangnya.
Baca Juga: Ada Tilang Elektronik, Pelanggaran Lalu Lintas Di Jakarta Turun Banyak
Sebagai informasi, petugas kepolisian tidak mengurus masalah perpajakan.
Namun jika STNK sudah mati atau menunggak pajak akan tetap ditindak.
Sebab polisi punya tugas untuk memastikan keabsahan kendaraan-kendaraan yang beroperasi di jalan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR