Asyik Denda Pajak Kendaraan Dihapus Mulai Besok, Daftarnya Online

Galih Setiadi - Rabu, 31 Maret 2021 | 09:35 WIB
Kompas.com
Ilustrasi STNK. Denda pajak kendaran dihapus mulai besok, buruan diurus daftarnya online.

Rencananya pemutihan pajak kendaraan bermotor bakal dilakukan di 14 kantor Samsat utama.

Selain itu, program keringanan pajak kendaraan itu juga bertempat di 1 Samsat pembantu di 15 kabupaten atau kota.

Untuk proses pendaftarannya bisa dilakukan secara daring alias online.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah.

Baca Juga: Buruan Urus, Pemutihan Pajak Kendaraaan Ditunggu Sampai Tanggal Segini

"Untuk mekanisme pendaftaran pemutihan pajak kendaraan yang akan dilaksanakan pada 1 April mendatang akan dilakukan secara daring," jelasnya mengutip Kompas.com.

Lalu, pendaftaran online dilakukan supaya bisa mencegah penyebaran Covid-19.

Nantinya Bapenda Provinsi Lampung bakal memberlakukan sistem dua shift, dengan 50 orang pada pukul 08.00-12.00 WIB.

Kemudian 50 orang lainnya pada pukul 13.00-15.00 WIB.

Baca Juga: Jangan Tunggu Telat, Bayar Pajak Motor Sebelum Jatuh Tempo Boleh Lho

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular