Motor Masih Kredit STNK-nya Hilang, Ini Syarat Untuk Mengurusnya

Fadhliansyah - Rabu, 31 Maret 2021 | 11:35 WIB
Otofemale.grid.id
Ilustrasi STNK. Motor Masih Kredit STNK-nya Hilang, Ini Syarat Untuk Mengurusnya

Sementara untuk prosedur pengurusannya sama seperti biasa, yaitu cek fisik di kantor Samsat Induk, fotokopi hasil cek fisik dan isi formulir di loket pendaftaran, kemudian pemilik mengurus cek blokir atau surat keterangan STNK hilang dari Samsat.

Bila kendaraan masih ada tunggakan pajak tahunan, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan.

Tapi jika tidak ada, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru sebesar Rp 100.000 untuk sepeda motor, dan Rp 200.000 untuk mobil.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mengurus STNK Motor yang Hilang Kalau Masih Kredit"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular