Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Jakarta Siap Berlakukan SIKM Lagi?

Erwan Hartawan - Rabu, 31 Maret 2021 | 19:30 WIB
Kompas.com
Ilustrasi razia SIKM pada mudik lebaran 2020

"Kalau kami tuh dari dulu, dari tahun lalu sudah punya aturan, kami di DKI sudah punya aturan pada masa lebaran ada pengendalian pergerakan penduduk itu, Pergub nomor 47 tahun 2020," jelas Anies dikutip dari Tribunnews.com.

Anies pun kembali mengingatkan kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang sempat berlaku di Jakarta.

"Ingat kan SIKM? Karena larangan mudik ini perlu diwujudkan dalam bentuk peraturan, bukan hanya dalam bentuk anjuran," jelas Anies.

"Karena kalau peraturan, petugas di lapangan bisa bertindak sesuai dasar hukum. Dulu DKI Jakarta kami siapkan dasar hukumnya, dibentuk pergub dan pelaksanaaannya didukung pemerintah pusat," lanjutnya.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Cuti Bersama Bakal Ikut Dihapus?

"Jadi, waktu itu dari kepolisian dan Dinas Perhubungan sama-sama melaksanakan SIKM itu," terang Anies.

Lalu apakah SIKM bakal kembali berlaku di mudik lebarang 2021?

Dalam kesempatan yang berbeda, Wakil Gubenur DKI Jakarta Riza Patria mengatakan masih mengkaji penerapan SIKM Jakarta.

"SIKM pada waktunya kita akan umumkan," ujarnya

Source : Tribunnews.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular