"Kalau kami tuh dari dulu, dari tahun lalu sudah punya aturan, kami di DKI sudah punya aturan pada masa lebaran ada pengendalian pergerakan penduduk itu, Pergub nomor 47 tahun 2020," jelas Anies dikutip dari Tribunnews.com.
Anies pun kembali mengingatkan kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang sempat berlaku di Jakarta.
"Ingat kan SIKM? Karena larangan mudik ini perlu diwujudkan dalam bentuk peraturan, bukan hanya dalam bentuk anjuran," jelas Anies.
"Karena kalau peraturan, petugas di lapangan bisa bertindak sesuai dasar hukum. Dulu DKI Jakarta kami siapkan dasar hukumnya, dibentuk pergub dan pelaksanaaannya didukung pemerintah pusat," lanjutnya.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Cuti Bersama Bakal Ikut Dihapus?
"Jadi, waktu itu dari kepolisian dan Dinas Perhubungan sama-sama melaksanakan SIKM itu," terang Anies.
Lalu apakah SIKM bakal kembali berlaku di mudik lebarang 2021?
Dalam kesempatan yang berbeda, Wakil Gubenur DKI Jakarta Riza Patria mengatakan masih mengkaji penerapan SIKM Jakarta.
"SIKM pada waktunya kita akan umumkan," ujarnya
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR