Mau Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tanpa BPKB, Polisi Bilang Begini

Galih Setiadi - Kamis, 1 April 2021 | 07:25 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Mau bayar pajak kendaraan 5 tahunan tanpa BPKB, begini kata polisi.

1. Pemohon atau wajib pajak diwajibkan untuk melakukan resgitrasi dan bayar PKB via E-Samsat DKI.

2. Setelah itu order delivery melalui aplikasi si Ondel.

3. Kemudian, driver si-Ondel akan mengambil Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) di loket samsat Drive Thru terdekat.

4. Nantinya driver si-Ondel akan mengirimkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) ke alamat tujuan.

5. Dari situ Wajib Pajak akan menerima Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan stiker pengesahan STNK.

Ditlantas Polda Metro Jaya
Mekanisme pembayaran pajak kendaraan dengan aplikasi SI ONDEL.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bisakah Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tanpa Melampirkan BPKB?"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular