MOTOR Plus-online.com - Mau bayar pajak kendaraan lima tahunan tanpa menyertakan BPKB, begini kata polisi.
Selain STNK, BPKB juga jadi syarat perpanjang pajak kendaraan bermotor.
Mulai dari pajak kendaraan tahunan, sampai pajak lima tahunan.
Lalu, gimana kalau mau bayar pajak kendaraan lima tahunan tapi gak pakai BPKB?
Baca Juga: Asyik Denda Pajak Kendaraan Dihapus Mulai Besok, Daftarnya Online
Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Wilayah Ini, Catat Tanggal Berlakunya
Masih banyak pemilik kendaraan yang mengalami kendala saat bayar pajak kendaraan.
Salah satunya BPKB yang masih berada di tangan pembiayaan atau leasing.
Selain itu, ada juga alasan lain yang memaksa pemilik mengurus pajak kendaraan tanpa BPKB.
Ternyata, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memungkinkan pemilik kendaraan bayar pajak kendaraan 5 tahunan tanpa BPKB.
Baca Juga: Buruan Urus, Pemutihan Pajak Kendaraaan Ditunggu Sampai Tanggal Segini
Hanya saja, kendaraan yang hendak dibayar pajaknya tidak ada riwayat blokir secara otomatis dan sesuai dengan identifikasi di data Kepolisian.
Hal itu disampaikan Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Ardila Amry.
"Benar, bisa dilakukan lewat layanan Samsat Online Delivery (Si-Ondel) yang merupakan layanan pengesahan STNK tahunan dan pembayaran PKB melalui aplikasi eSamsat wilayah DKI Jakarta," jelasnya dikutip dari Kompas.com.
Adapun registrasi identifikasi kendaraan, lanjut Amru, dilakukan di awal melalui sistem dengan melakukan pengecekan kesesuaian data NIK pemilik kendaraan bermotor dan identitas ranmor.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Motor dan Mobil Dimulai 1 April Buruan Bayar
"Tapi apabila data ranmor terdapat adanya blokir, maka secara otomatis proses pembayaran PKB dan pengesahan STNK tidak bisa dilakukan," kata dia.
Saat ini, brother bisa bayar pajak kendaraan pakai aplikasi Si Ondel yang didownload di Playstore dan Appstore.
Kalau sudah melakukan pembayaran, buktinya bakal dikirim ke alamat tujuan.
Prosesnya mudah, bisa dilihat di halaman berikut:
Baca Juga: Mau Bayar Pajak Kendaraan, Bisakah Dua Bulan Sebelum Jatuh Tempo?
1. Pemohon atau wajib pajak diwajibkan untuk melakukan resgitrasi dan bayar PKB via E-Samsat DKI.
2. Setelah itu order delivery melalui aplikasi si Ondel.
3. Kemudian, driver si-Ondel akan mengambil Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) di loket samsat Drive Thru terdekat.
4. Nantinya driver si-Ondel akan mengirimkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) ke alamat tujuan.
5. Dari situ Wajib Pajak akan menerima Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan stiker pengesahan STNK.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bisakah Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tanpa Melampirkan BPKB?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR