MOTOR Plus-online.com - Ratusan pelanggar tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terekam dalam seminggu.
Selalu taat aturan berkendara ya bro, soalnya tilang elektronik sudah berlaku beberapa waktu lalu.
Pelanggar tilang elektronik nantinya dikirim surat konfirmasi sebelum dinyatakan tilang.
Nyatanya, sistem tilang elektronik ini terbilang ampuh juga merekam pelanggar.
Baca Juga: 244 Kamera ETLE Aktif, Polisi: Tak Ada Pelaku Kejahatan yang Aman
Baca Juga: Awas Tilang Elektronik Salah Alamat, Begini Blokir STNK Setelah Dijual
Di daerah Margonda Depok misalnya, 120 pelanggar terekam kamera tilang elektronik sejak launching hari Rabu (24/3/2021).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok AKP, Reza Hafiz Gumilang.
"Sebagian besar didominasi pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman," jelasnya mengutip Kompas.com.
Ia menambahkan, para pelanggar merupakan pengguna kendaraan pribadi maupun sopir angkutan umum, baik itu angkot maupun taksi.
Baca Juga: Tilang Elektronik Berlaku Nasional, Tilang Manual Resmi Dihilangkan?
Reza berujar, mobil pelat kuning mendominasi jumlah pelanggaran sepekan ini.
"Detail angka pastinya saya belum bisa memberikan secara fixed, tapi perkiraan untuk persentasenya, sekitar 60-an persen itu pelat kuning. Ada angkot, ada taksi," jelasnya.
Ia menambahkan, rata-rata pelanggaran terjadi pada waktu berangkat dan pulang kerja alias pagi dan sore hari.
Reza tak menutup kemungkinan, di jalan-jalan lain yang jauh dari kamera ETLE di Margonda Raya, pelanggaran sejenis mungkin lebih banyak terjadi.
Baca Juga: Simak Besaran Denda Tilang Elektronik, Paling Sedikit Rp 250 Ribu
Sebagai informasi, sejauh ini tilang elektronik di Depok baru menyasar pengguna mobil.
Pelanggaran seperti tidak mengenakan sabuk pengaman maupun menggunakan ponsel ketika berkendara akan otomatis terpotret oleh kamera ETLE.
Kamera ETLE di Depok sejauh ini baru dipasang di jembatan penyeberangan orang (JPO) dekat kompleks Pemerintah Kota Depok.
Bikin penasaran, kira-kira terekam kamera ETLE gak ya sejauh ini?
Baca Juga: Awas, Tilang Elektronik Incar 10 Pelanggaran, Ratusan Kamera Disebar
Buat mengecek nama brother kena tilang ETLE atau enggak, gampang banget.
Berikut cara cek kena tilang ETLE atau tidak:
1. Klik laman https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Kemudian masukan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Itu bisa dilihat di STNK.
3. Setelah data dimasukan, kemudian klik 'cek data'.
4. Jika ada pelanggaran maka data akan keluar. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.
5. Apabila tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat 'No data available atau data tidak ditemukan'.
Untuk wilayah DIY bisa diakses di laman https://www.etle-diy.info/id/check-data.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sepekan, Kamera ETLE di Margonda Depok Potret 120 Pelanggar"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR