Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Wilayah Ini, Catat Tanggal Berlakunya
"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Oleh karena itu, pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus kembali teliti dalam mengingat kapan SIM tersebut dicetak.
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:
Baca Juga: Siap-siap Cek Saldo ATM, Bantuan Rp 300 Ribu Segera Cair 4 Bulan Nonstop
• SIM A: Rp 80.000
• SIM B1: Rp 80.000
• SIM B2: Rp 80.000
• SIM C: Rp 75.000
• SIM C1: Rp 75.000
• SIM C2: Rp 75.000
• SIM D: Rp 30.000
• SIM D khusus D1: Rp 30.000
• SIM Internasional: Rp 225.000
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR