Baca Juga: Video Razia Knalpot Brong Malam Hari, Motor Custom Diangkut Polisi
"Jika tidak bisa melakukannya maka motor bisa diambil di kantor Polisi setelah membayar denda tilang" bebernya.
Biasanya knalpot brong tersebut akan disita oleh polisi hingga pemilik kendaraan bisa membawa knalpot aslinya.
"Perlu diketahui bahwa bagi yang menggunakan knalpot bising tidak bisa kita kembalikan lagi knalpotnya" tutur Fahri.
Bukan tanpa alasan pihak Kepolisian menyita knalpot brong yang dipakai para pelanggar.
Baca Juga: Ternyata Baku Mutu untuk Knalpot Bising di Jalan Belum Diatur Pemerintah
"Karena ditakutkan akan digunakan kembali. Jadi sebenarnya sangat rugi sekali jika gunakan knalpot bising," sambungnya.
Fahri menambahkan, motor bisa keluar setelah pihak pengendara membawa knalpot yang sesuai dengan standar.
"Jadi selama tidak membawa knalpot standar untuk dipasang kembali tidak bisa motor keluar," tegasnya.
Penindakan penilangan dan penyitaan knalpot brong sudah sesuai dengan peraturan yang ada.
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR