Baca Juga: Dikabarkan Cerai, Aa Gym Sempat Lelang Motor Kesayangan Demi Niat Mulia
Syarat-syarat untuk mengikuti lelang motor:
1. Peserta lelang diwajibkan melakukan pendaftaran melalui aplikasi lelang DJKN disitus www.lelang.go.id dan menyetor uang jaminan penawaran lelang ke Rekening Virtual Account pada Bank BRI cabang Jambi yang sudah aktif 1 (satu) hari sebelum Pelaksanaan Lelang.
2. Calon peserta lelang melakukan Penawaran Lelang melalui internet (Closed bidding) dari aplikasi pada disitus www.lelang.go.id.
3. Peserta yang ditunjuk sebagai pemenang lelang, wajib melunasi harga lelang berikut biaya lainnya paling lambat 5 (lima) hari kerja secara Tunai/Cash atau Chek/Giro.
4. Barang dapat dilihat di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur di Komplek Perkantoran Kabupaten Tanjung Jabung Timur mulai dari tanggal 29 Maret 2021 s/d 01 April 2021.
5. Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajibannya, pada hari kerja berikutnya, pejabat lelang akan membatalkan pengesahannya sebagai pembeli, maka dinyatakan WANPRESTASI dan uang jaminan lelang disetor ke Kas Negara sebagai pendapatan jasa lalinnya.
6. Semua barang yang ditawarkan apa adanya, segala bentuk kekurangan/kerusakan menjadi resiko dan tanggung jawab pembeli sepenuhnya.
7. Barang rampasan yang dilelang tidak memiliki surat-surat dokumen apapun BPKB/STNK, dan segala sesuatu akibat yang terjadi di belakangan hari dengan keadaan tersebut menjadi tanggung jawab pembeli lelang.
8. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Kejaksaan Tanjug Jabung Timur dan atau KPKNL Jambi Jl. Dr. Soetomo No. 17 Kota Jambi Telp. (0741) 22028-23980.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR