MOTOR Plus-online.com - Lelang motor Yamaha NMAX dan Honda Scoopy cuma Rp 12 jutaan, buruan sikat.
Buat bikers yang mencari motor bekas dengan harga murah, lelang motor bisa jadi pilihannya.
Kalau lihat situs lelang, banyak motor berbagai merek dan tipe dilelang setiap hari.
Mulai dari Yamaha NMAX, Honda Scoopy dan motor lainnya dilelang murah meriah.
Baca Juga: Wow Honda Supra X 125 Dilelang Rp 800 Ribuan, STNK BPKB Komplit Bro
Baca Juga: Cocok Buat Usaha Bisa Bawa Barang Banyak, Motor Roda 3 Dilelang Murah Meriah
Selain itu, cara ikutan lelang motor juga enggak ribet.
Dikutip dari lelang.go.id, lelang motor diadakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi.
Lelang diadakan dengan sistem close bid.
KPKNL Jambi melelang dua motor sepaket, yaitu Yamaha NMAX dan Honda Scoopy.
Baca Juga: Wuih Yamaha RX-King Surat-surat Komplit Dilelang Murah, Buruan Sikat
Yamaha NMAX dan Honda Scoopy itu dilelang mulai Rp 12.428.000.
Yamaha NMAX berwarna hitam dengan nopol BH 6728 TY.
Sedangkan Honda Scoopy dengan plat nomor BH 3254 XX.
Walau banyak debu menumpuk di jok motor, kondisinya tampak masih bagus.
Baca Juga: Motor Lawas Honda Africa Twin Dilelang, Puluhan Tahun Di Museum
Buat brother yang berminat bisa mengajukan jaminan Rp 6.214.000
Batas akhir jaminan ditunggu sampai 6 April 2021.
Sementara untuk batas penawaran Yamaha NMAX dan Honda Scoopy ini ditunggu sampai 7 April 2021 pukul 14.00 WIB.
Untuk mengikuti lelang motor ini, brother bisa klik LINK ini.
Baca Juga: Dikabarkan Cerai, Aa Gym Sempat Lelang Motor Kesayangan Demi Niat Mulia
Syarat-syarat untuk mengikuti lelang motor:
1. Peserta lelang diwajibkan melakukan pendaftaran melalui aplikasi lelang DJKN disitus www.lelang.go.id dan menyetor uang jaminan penawaran lelang ke Rekening Virtual Account pada Bank BRI cabang Jambi yang sudah aktif 1 (satu) hari sebelum Pelaksanaan Lelang.
2. Calon peserta lelang melakukan Penawaran Lelang melalui internet (Closed bidding) dari aplikasi pada disitus www.lelang.go.id.
3. Peserta yang ditunjuk sebagai pemenang lelang, wajib melunasi harga lelang berikut biaya lainnya paling lambat 5 (lima) hari kerja secara Tunai/Cash atau Chek/Giro.
4. Barang dapat dilihat di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur di Komplek Perkantoran Kabupaten Tanjung Jabung Timur mulai dari tanggal 29 Maret 2021 s/d 01 April 2021.
5. Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajibannya, pada hari kerja berikutnya, pejabat lelang akan membatalkan pengesahannya sebagai pembeli, maka dinyatakan WANPRESTASI dan uang jaminan lelang disetor ke Kas Negara sebagai pendapatan jasa lalinnya.
6. Semua barang yang ditawarkan apa adanya, segala bentuk kekurangan/kerusakan menjadi resiko dan tanggung jawab pembeli sepenuhnya.
7. Barang rampasan yang dilelang tidak memiliki surat-surat dokumen apapun BPKB/STNK, dan segala sesuatu akibat yang terjadi di belakangan hari dengan keadaan tersebut menjadi tanggung jawab pembeli lelang.
8. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Kejaksaan Tanjug Jabung Timur dan atau KPKNL Jambi Jl. Dr. Soetomo No. 17 Kota Jambi Telp. (0741) 22028-23980.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR