Siap-siap Pemerintah Bakal Kasih SIM Gratis, Kapan Mulai Berlaku?

Erwan Hartawan - Kamis, 1 April 2021 | 12:40 WIB
Ilustrasi pemberian SIM gratis dari pemerintah

MOTOR Plus-Online.com - Siap-siap pemerintah kasih SIM Gratis.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dimana salah satu pasal, menyebutkan tarif atas jenis PNBP dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 (nol rupiah) atau nol persen.

Artinya pemerintah akan memberikan kesempatan pembuatan SIM secara cuma-cuma.

Baca Juga: Keren, SIM dan Bukti Bayar Pajak Kendaraan Diantarkan Langsung ke Rumah

Baca Juga: Masa Berlaku Gak Lagi Sesuai Tanggal Lahir, Berapa Biaya Resmi Perpanjang SIM C dan SIM A

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen)," bunyi pasal 7.

Lalu kapan SIM gratis bakal berlaku?

Sayangnya aturan SIM gratis ini masih dalam tahap pembahasan.

Mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan (Menkeu).

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 1 April 2021, Perpanjang Online Juga Bisa Lo!

Nah jika nantinya ini akan terlaksana, brother wajib tau apa saja jenis PNBP yang berlaku:

- Pengujian untuk penerbitan SIM baru

- Penerbitan perpanjangan SIM

- Pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi

- Penerbitan STNK

- Penerbitan SKCK.

Baca Juga: Bikin dan Perpanjang SIM Cukup Isi Aplikasi Dari HP Tapi Ingat Masa Berlakunya Berubah

SIM gratis pun tidak berlaku untuk semua golongan masyarakat.

Menurut  PP Nomor 46 Tahun 2020, syarat mendapatkan SIM gratis yaitu golongan:

1. Untuk penyelenggaraan kegiatan sosial

2. Untuk penyelenggaraan kegiatan keagamaan

3. Untuk penyelenggaraan kegiatan kenegaraan

4. Masyarakat tidak mampu

Baca Juga: Selain Perpanjang SIM, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Sambil Santai, Prosesnya Gampang

5. Kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar

6. Mahasiswa atau pelajar

7. Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Yuk kita tunggu aja bagaimana kelanjutan dari SIM gratis.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular