Gawat, Nekat Mudik Lebaran 2021, Sanksinya Bisa Terkena Tilang Polisi?

Erwan Hartawan - Kamis, 1 April 2021 | 19:15 WIB
Kompas.com
Nekat mudik 2021, bisa terkena tilang polisi?

MOTOR Plus-Online.com - Siapa nih yang masih berniat nekat mudik lebaran 2021?

Sebelum memaksakan mudik lebih baik ketahui dulu ada sanksi atau tidak.

Apalagi sebelumnya pemerintah telah menegaskan untuk melarang mudik Lebaran 2021.

Larangan ini berlaku untuk seluruh masyarakat yang mulai berlaku sejak 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang Pemerintah, Benarkah Ada Pengecualian?

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Jakarta Siap Berlakukan SIKM Lagi?

Larangan mudik dinilai mampu menjadi pencegahan perluasan penyebaran covid-19.

Apalagi menurut data Satgas Covid-19 libur panjang jadi salah satu faktor kenaikan angka positif covid-19.

Kabag Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol. Rudy Antariksawan menjelaskan pihaknya akan mengadakan sosialisasi tentang larangan mudik kepada masyarakat.

Selain itu memasuki tanggal pelarangan, Polro akan melakukan tindakan penyekatan untuk yang nekat mudik lebaran.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular