Gawat, Nekat Mudik Lebaran 2021, Sanksinya Bisa Terkena Tilang Polisi?

Erwan Hartawan - Kamis, 01 April 2021 | 19:15
Nekat mudik 2021, bisa terkena tilang polisi?
Kompas.com
Nekat mudik 2021, bisa terkena tilang polisi?

Selain itu memasuki tanggal pelarangan, Polro akan melakukan tindakan penyekatan untuk yang nekat mudik lebaran.

Baca Juga: Kemenhub Siapkan Aturan Berpergian Baru, Mudik Lebaran Tetap Boleh?

"Menjelang tanggal 6-17 Mei 2021, kita akan melakukan sosialisasi yang masif, biar masyarakat paham betul kalau mudik Lebaran itu dilarang," kata Rudy dikutip dari kompas.com, Kamis (1/4/2021).

Jika kegiatan mudik dipaksakan untuk dilakukan, masyarakat tidak tahu apakah membawa virus Covid-19 atau tidak.

Ada kemungkinan untuk menularkan virus ke daerah yang didatangi, dan ada kemungkinan juga membawa virus dari daerah yang didatangi.

Baca Juga: Larangan Mudik Diresmikan Pemerintah, Masih Bandel Bakal Disuruh Begini

Lalu akankah mendapat sanksi tilang dari polisi?

Rudy menjelaskan jika nekat pulang kampung bukan lah pelanggaran lalu lintas.

Oleh karennya pengendara tidak akan mendapat sanksi tilang dari kepolisian.

Namun kepolisian hanya meminta kendaraan berputar balik ke daerah asalnya.

Source : Kompas.com
Editor : Joni Lono Mulia


TERPOPULER