MOTOR Plus-Online.com - Siapa nih yang masih berniat nekat mudik lebaran 2021?
Sebelum memaksakan mudik lebih baik ketahui dulu ada sanksi atau tidak.
Apalagi sebelumnya pemerintah telah menegaskan untuk melarang mudik Lebaran 2021.
Larangan ini berlaku untuk seluruh masyarakat yang mulai berlaku sejak 6-17 Mei 2021.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang Pemerintah, Benarkah Ada Pengecualian?
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Jakarta Siap Berlakukan SIKM Lagi?
Larangan mudik dinilai mampu menjadi pencegahan perluasan penyebaran covid-19.
Apalagi menurut data Satgas Covid-19 libur panjang jadi salah satu faktor kenaikan angka positif covid-19.
Kabag Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol. Rudy Antariksawan menjelaskan pihaknya akan mengadakan sosialisasi tentang larangan mudik kepada masyarakat.
Selain itu memasuki tanggal pelarangan, Polro akan melakukan tindakan penyekatan untuk yang nekat mudik lebaran.
Baca Juga: Kemenhub Siapkan Aturan Berpergian Baru, Mudik Lebaran Tetap Boleh?
"Menjelang tanggal 6-17 Mei 2021, kita akan melakukan sosialisasi yang masif, biar masyarakat paham betul kalau mudik Lebaran itu dilarang," kata Rudy dikutip dari kompas.com, Kamis (1/4/2021).
Jika kegiatan mudik dipaksakan untuk dilakukan, masyarakat tidak tahu apakah membawa virus Covid-19 atau tidak.
Ada kemungkinan untuk menularkan virus ke daerah yang didatangi, dan ada kemungkinan juga membawa virus dari daerah yang didatangi.
Baca Juga: Larangan Mudik Diresmikan Pemerintah, Masih Bandel Bakal Disuruh Begini
Lalu akankah mendapat sanksi tilang dari polisi?
Rudy menjelaskan jika nekat pulang kampung bukan lah pelanggaran lalu lintas.
Oleh karennya pengendara tidak akan mendapat sanksi tilang dari kepolisian.
Namun kepolisian hanya meminta kendaraan berputar balik ke daerah asalnya.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Cuti Bersama Bakal Ikut Dihapus?
"Kami akan mengembalikan ke daerah asal, kalau tidak ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, kami tidak akan melakukan penilangan."
"Kecuali kalau melakukan pelanggaran," terang Rudy.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR