Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengatakan, hasil seleksi akan diumumkan pada minggu ini.
"Pengumuman hasil seleksi gelombang 16 akan kami umumkan dalam minggu ini," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (29/3/2021).
Baca Juga: Warga Mulai Umur 18 Tahun Bisa Dapat Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta, Ini Bocoran Pengumumannya
Jika melihat pada gelombang sebelumnya, biasanya pengumuman dilaksanakan 3-4 hari setelah waktu penutupan.
Sehingga, kemungkinan hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 16 akan diumumkan hari ini Rabu (31/3/2021) atau Kamis (1/4/2021).
Penerima program Kartu Prakerja, akan mendapatkan dana insentif berupa:
- Bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta.
- Dana insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 2.400.000,00 yang akan diberikan sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan.
Baca Juga: Warga Mulai Umur 18 Tahun Bisa Dapat Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta, Ini Bocoran Pengumumannya
- Dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp 150.000,00 yang dibayarkan sebesar Rp 50.000,00 setiap survei.
Insentif akan didapatkan setelah peserta selesai melakukan pelatihan dan mengikuti survei.
Dengan demikian, peserta yang mengikuti Program Kartu Prakerja akan dapat bantuan total Rp 3.550.000,00 selama 4.
3. Bantuan Rp 1,2 Juta
Bantuan pemerintah Rp 1,2 juta diberikan kepada pelaku usaha kecil dan menengah alias UMKM.
Baca Juga: Segera Ambil di Kantor Pos Bantuan Pemerintah Rp 300 Ribu Per Orang untuk 10 Juta Warga
Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku UMKM kembali diberikan sejak Maret 2021.
Berbeda dengan sebelumnya, Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Untuk Usaha Menengah (BPUM) tak lagi Rp 2,4 juta.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 2/2021.
BLT UMKM atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) siap disalurkan kembali.
Hal tersebut disampaikan pada unggahan akun Instagram Kementerian Koperasi dan UKM @kemenkopukm, Sabtu (27/3/2021).
Namun, Kementrian Koperasi dan UKM masih belum bisa memastikan kapan tanggal pasti peluncurannya.
"BPUM siap disalurkan kembali setelah PermenKopUKM No. 2 Tahun 2021 disahkan. PermenKopUKM tersebut juga menghadirkan beberapa perbaikan dari penyaluran BPUM sebelumnya."
"Semoga penyaluran BPUM kali ini bisa kembali berjalan dengan lancar, sehingga semakin banyak Usaha Mikro yang bisa menerima manfaatnya dan mampu untuk kembali bangkit serta dalam maju menghadapi pandemi COVID-19," tulis keterangan postingan Instagram akun @kemenkopukm Sabtu (27/3/2021).
KOMENTAR