MOTOR Plus-online.com - Geger soal larangan mudik lebaran, benarkah polisi bakal tilang pemudik?
Bukan rahasia umum kalau mudik jadi momen yang ditunggu-tunggu banyak orang, termasuk bikers.
Tapi tahan dulu, soal pemerintah melarang mudik lebaran di tahun ini.
Larangan mudik lebaran berlaku mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
Baca Juga: Breaking News, Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang, Ternyata Ini Alasannya
Baca Juga: Masyarakat Dilarang Mudik Lebaran 2021, Polri Siapkan Sanksi Ini
Yup, pemerintah juga punya alasan melarang mudik lebaran.
Apalagi menurut data Satgas Covid-19 libur panjang jadi salah satu faktor kenaikan angka positif covid-19.
Lalu, apakah pemudik yang nekat bakal ditilang polisi?
Korlantas Polri langsung angkat bicara.
Baca Juga: Heboh Soal Larangan Mudik Lebaran, Jalan Tikus Bakal Kebanjiran Pemudik
Pihaknya akan mengadakan sosialisasi tentang larangan mudik kepada masyarakat.
Selain itu, akan ada tindakan penyekatan yang dilakukan untuk mengantisipasi pemudik yang nekat mudik lebaran..
Seperti yang dijelaskan Kabag Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol. Rudy Antariksawan.
"Menjelang tanggal 6-17 Mei 2021, kita akan melakukan sosialisasi yang masif, biar masyarakat paham betul kalau mudik Lebaran itu dilarang," jelasnya dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Gara-gara Satu Pemudik dari Jakarta Positif Virus Corona, Satu Kampung Langsung Dikarantina
Kalau kegiatan mudik dipaksakan untuk dilakukan, masyarakat tidak tahu apakah membawa virus Covid-19 atau tidak.
Ada kemungkinan untuk menularkan virus ke daerah yang didatangi, dan ada kemungkinan juga membawa virus dari daerah yang didatangi.
"Kalau ada yang nekat, ya nanti kita sudah siapkan pos-pos penyekatan di perbatasan provinsi, kota atau kabupaten. Kalau nekat ya kita kembalikan ke asalnya," ujar Rudy.
Titik penyekatan rencananya akan diberlakukan di perbatasan perbatasan anatar Provinsi dan Kota atau kabupaten.
Baca Juga: Tanpa SIKM Setelah Mudik dari Tegal Lolos Masuk Jakarta Lagi Kini Rumah Mereka Ditempel Stiker
Kemudian tindakan penyekatan juga akan dilakukan di ruas jalan tol yang menjadi jalan utama menuju luar kota.
Rudy menjelaskan bahwa pemudik yang tetap nekat akan disuruh putar balik.
Hanya akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan mudik dan diminta untuk putar balik.
Ditegaskan pula, tidak ada tindakan penilangan bagi yang nekat melakukan perjalanan mudik.
"Kami akan mengembalikan ke daerah asal, kalau tidak ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, kami tidak akan melakukan penilangan." ucap Rudy.
"Kecuali kalau melakukan pelanggaran," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudik Dilarang, Polisi Tegaskan Tidak Ada Sanksi Tilang"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR