Mendaftar online Semua peserta perlu mendaftar online terlebih dahulu melalui laman www.penerimaan.polri.go.id.
Setelah itu pendaftar perlu mengisi form registrasi, mengunggah berkas-berkas yang diperlukan, dan melakukan verifikasi di Polres/Polda.
Perlu diperhatikan bahwa batas waktu verifikasi paling lambat empat hari, terhitung sejak pendaftaran online.
Kalau lebih dari empat hari maka secara sistem otomatis data pendaftar online terhapus pada pukul 24.00 WIB hari keempat.
Jika pendaftar akan melakukan verifikasi maka pendaftar harus mengulangi pendaftaran online kembali.
Baca Juga: Cara Cek Hasil Pendaftaran Bantuan Rp 3,55 Juta, Langsung dari HP
Melansir laman Penerimaan Polri, berikut persyaratan umum untuk mendaftar Taruna Akpol, Bintara Polri, dan Tamtama Polri:
Baca Juga: Mau Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Isi Nomor KTP dan Selfie Pendaftaran Masih Dibuka
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR