Catat, Ini Syarat Menebus Motor yang Disita Polisi Karena Pakai Knalpot Brong

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Jumat, 2 April 2021 | 19:57 WIB
Twitter @TMCPoldaMetro
Ilustrasi. Catat, Ini Syarat Menebus Motor yang Disita Polisi Karena Pakai Knalpot Brong


MOTOR Plus-online.com - Catat, ini syarat menebus motor yang disita polisi karena pakai knalpot brong.

Akhir-akhir ini memang polisi gencar menggelar razia knalpot brong atau knalpot racing.

Banyak bikers di beberapa wilayah di Indonesia yang terciduk razia tersebut.

Dan gak sedikit juga bikers yang motornya disita alias ditahan polisi.

Baca Juga: Waduh, Masih Nekat Pakai Knalpot Brong Motornya Ditahan Knalpotnya Disita

Baca Juga: Terlanjur Bobok Knalpot Motor dan Pengen Balik Ke Standar, Nih Caranya

Lalu kalau motor sampai disita polisi, bagaimana sih cara menebusnya?

"Jika motor yang ditahan akibat knalpot bising untuk prosesnya bisa datang langsung ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya dengan melampirkan persyaratan yang ada," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, Rabu (31/3/2021).

"Perlu diketahui bahwa bagi yang menggunakan knalpot bising tidak bisa kita kembalikan lagi knalpotnya. Karena ditakutkan akan digunakan kembali. Jadi sebenarnya sangat rugi sekali jika gunakan knalpot bising," sambungnya.

Fahri menambahkan, motor bisa keluar setelah pihak pengendara membawa knalpot yang sesuai dengan standar.

Baca Juga: Video Razia Knalpot Brong Malam Hari, Motor Custom Diangkut Polisi

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Fadhliansyah


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular