"Jadi selama tidak membawa knalpot standar untuk dipasang kembali tidak bisa motor keluar," tegasnya.
Menggunakan knalpot bukan standar pabrikan bisa terkena hukuman pidana yakni kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.00, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Lantas apa saja syarat yang perlu dibawa ketika ingin mengambil motor yang ditahan karena knalpot?
1. Fotokopi SIM (1 lembar)
Baca Juga: Razia Knalpot Incar Bengkel Modifikasi, Ini Kata Mekanik dan Produsen
2. Fotokopi KTP (1 lembar)
3. Fotokopi STNK (1 lembar)
4. Materai 10 ribu (2 lembar)
Sementara untuk waktu pengambilan kendaraan kalian bisa mendatangi langsung Subdit Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya pada hari Senin- Jumat pukul 08.00 - 14.00 WIB.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Fadhliansyah |
KOMENTAR