Catat, Ini Syarat Menebus Motor yang Disita Polisi Karena Pakai Knalpot Brong

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Jumat, 2 April 2021 | 19:57 WIB
Twitter @TMCPoldaMetro
Ilustrasi. Catat, Ini Syarat Menebus Motor yang Disita Polisi Karena Pakai Knalpot Brong

"Jadi selama tidak membawa knalpot standar untuk dipasang kembali tidak bisa motor keluar," tegasnya.

Menggunakan knalpot bukan standar pabrikan bisa terkena hukuman pidana yakni kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.00, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Lantas apa saja syarat yang perlu dibawa ketika ingin mengambil motor yang ditahan karena knalpot?

1. Fotokopi SIM (1 lembar)

Baca Juga: Razia Knalpot Incar Bengkel Modifikasi, Ini Kata Mekanik dan Produsen

2. Fotokopi KTP (1 lembar)

3. Fotokopi STNK (1 lembar)

4. Materai 10 ribu (2 lembar)

Sementara untuk waktu pengambilan kendaraan kalian bisa mendatangi langsung Subdit Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya  pada hari Senin- Jumat pukul 08.00 - 14.00 WIB.

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Fadhliansyah


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular