- Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan dengan jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).
- Setoran jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
- Bea lelang pembeli sebesar 2 %.
Baca Juga: Yamaha YT-115, Honda Win, Mega Pro Dilelang Borongan 11 Unit Harga Murah
- Pelunasan kewajiban pembayaran lelang oleh Pembeli dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Pelunasan kewajiban pembayaran lelang tersebut ditujukan ke nomor VA peserta lelang.
- Objek lelang dijual apa adanya "as is".
- Pembeli dianggap sudah mengetahui resiko yang muncul saat/pasca pelaksanaan lelang.
- Pejabat Lelang/KPKNL tidak bertanggung jawab atas kebenaran/keabsahan foto objek lelang.
Baca Juga: Kolektor Kuy Merapat, Motor Lawas Honda Win 100 Segera Dilelang, Harganya Cuma Segini
- Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang di lokasi sejak pengumuman lelang diterbitkan.
- Informasi lebih lanjut mengenai tata cara penawaran lelang dan objek lelang dapat menghubungi :
- BPS Kab. Wonosobo, jalan Mayjend Bambang Sugeng Km 2.2 Wonosobo
- Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto, Jl. Pahlawan No. 876 Purwokerto, telepon : 0281 630454.
Baca Juga: Nostalgia Bareng Honda Win 100, Jadi Motor Dinas Favorit Para Guru
Lebih lengkapnya klik LINK disini.
Hati-hati terhadap penipuan yang mengatas namakan lelang KPKNL Pekanbaru ya bro.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR