4. Pengecualian
Pengecualian larangan berpergian diberlakukan untuk ASN yang sedang melakukan perjalanan dinas.
Perjalanan tersebut harus disertai dengan syarat memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.
Begitu pula surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.
Urgensinya ditentukan oleh instansi dan tempat kerja.
Panduan diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kemenpan RB.
Sedangkan untuk tanggung jawab perusahaan, akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Di luar itu, akan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang Pemerintah, Kemenhub Siapkan Aturan Baru
5. Kegiatan Keagamaan
Dalam pelaksanaan Ramadhan dan Idul Fitri, kegiatan keagamaan akan diatur dengan Kementerian Agama (Kemenag).
Kemenag juga akan bekerja sama dengan MUI dan organisasi keagamaan lain untuk berkonsultasi.
6. Pengawasan Lalu Lintas
Dalam memantau lalu lintas selama larangan mudik 2021, pemerintah juga melakukan pengawasan lalu lintas batas.
Pengawasan ini secara teknis dikoordinasikan oleh Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenhub, TNI/Polri dan Satgas Covid-19.
Baca Juga: Breaking News, Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang, Ternyata Ini Alasannya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR