Gridmotor.id - Siapin NIK KTP, begini cara cek penerima bantuan Rp 1,2 juta.
Bantuan yang dimaksud adalah Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.
Jumlah BLT yang diberikan tahun ini adalah setengah dari tahun lalu, yang berjumlah Rp 2,4 juta.
Besaran BLT UMKM 2021 sebesar Rp 1,2 juta itu diatur dalam Pasal 3 ayat 1.
Baca Juga: Isi NIK, Nomor KK dan Tanggal Lahir Bantuan Rp 3,55 Juta Masih Akan Disalurkan
Baca Juga: Cara Daftar Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta, Cair April 2021 Siapin KTP
Adapun soal penerima BLT UMKM, diatur dalam pasal 4.
Berdasar pasal tersebut, selain UMKM yang belum pernah menerima BLT, UMKM yang sudah menerima BLT UMKM di tahun lalu juga dapat kembali menerima BLT UMKM di tahun ini.
Catatannya, penerima BLT UMKM tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat.
Cara dan Syarat Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Baca Juga: Hari Ini Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Untuk Warga Mulai Umur 18 Tahun Diumumkan Cek dari HP Aja
Lantas bagaimana caranya mendapatkan BLT UMKM 2021?
Untuk mendapatkan BLT UMKM tahun 2021, penerima BLT harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 5.
Persyaratannya yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Lekas Ke ATM Cek Saldo Tabungan, 3 Bantuan Pemerintah Ditransfer April Ini
Setelah memenuhi persyaratan, untuk mendapatkan BLT UMKM, pelaku usaha harus mendaftar ke dinas koperasi di kabupaten/kota setempat.
Setelah itu, dinas akan mengusulkan penerima ke Kemenkop UKM.
Proses Pencairan Sudah Berjalan, Cek Penerima di eform.bri.co.id, lalu isi NIK KTP.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan proses pencairan BLT UMKM Tahun 2021 sebesar Rp 1,2 juta sudah berjalan.
Baca Juga: Segera Ambil di Kantor Pos Bantuan Pemerintah Rp 300 Ribu Per Orang untuk 10 Juta Warga
Menurut Teten, hingga 31 Maret 2021, jumlah UMKM yang sudah menerima BLT sebanyak Rp 5,2 juta UMKM dari total 12,8 juta penerima yang disetujui.
"Pencairan ini pun sudah kami lakukan melalui 8 tahap dan saat ini sedang proses 2 tahap lagi," ujarnya dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (1/4/2021), dikutip dari Kompas.com.
Soal penurunan besaran BLT UMKM menjadi Rp 1,2 juta, Teten mengatakan hal itu karena keterbatasan anggaran.
"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," ucapnya.
Baca Juga: Mau Dibagi-bagi Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Daftarnya dari HP Isi NIK dan Foto Diri
Adapun penyaluran BLT dilakukan tidak hanya melalui BNI dan BRI.
Penyaluran ditambah melalui Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan POS Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM Tahun 2021 Rp 1,2 Juta, Cek Penerima di eform.bri.co.id
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR