"Sekali lagi kebisingan suara yang sudah dikeluarkan knalpot pabrikan pasti tidak lebih dari desibel yang ditentukan." ungkap AKBP Fahri.
"Karena kembali lagi, setiap kendaraan yang dikeluaran pabrikan pasti harus memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan." imbuhnya.
"Bisa dilihat dari Peraturan Lingkungan Hidup Nomor 7 yang menyebutkan ambang batas dari kebisinan suara," ucapnya.
Selain itu, meski bersuara besar kebanyakan moge tidak digunakan setiap hari oleh pemiliknya.
Baca Juga: Razia Knalpot Incar Bengkel Modifikasi, Ini Kata Mekanik dan Produsen
Berbeda dengan motor lain yang menggunakan knalpot tidak standar pabrik yang digunakan sehari-hari.
"Intinya setiap pabrikan sudah memenuhi persayaratan teknis. Mungkin ada pabrik yang mengeluarkan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan itu pasti melanggar," tutupnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR