MOTOR Plus-online.com - Akhirnya terbongkar alasan moge pakai knalpot bising sering lolos saat ada razia polisi.
Razia polisi yang membidik knalpot bising alias knalpot brong masih jor-joran sampai sekarang.
Banyak motor berknalpot racing ditindak alias kena tilang, kebanyakan yang kubikasi mesin kecil.
Dari situ banyak yang merasa gak adil dengan razia knalpot.
Baca Juga: Catat, Ini Syarat Menebus Motor yang Disita Polisi Karena Pakai Knalpot Brong
Baca Juga: Waduh, Masih Nekat Pakai Knalpot Brong Motornya Ditahan Knalpotnya Disita
Bukan tanpa alasan, motor gede alias moge justru sering lolos penindakan.
Banyak yang merasa suara knalpot moge lebih berisik ketimbang knalpot racing.
Makanya banyak juga yang beranggapan kalau polisi gak adil soal penindakannya.
Menanggapi hal itu, polisi langsung memberikan penjelasannya.
Baca Juga: Terlanjur Bobok Knalpot Motor dan Pengen Balik Ke Standar, Nih Caranya
Ternyata, setiap kendaraan memiliki spesifikasi tersendiri yang telah ditentukan oleh masing-masing pabrik.
Hal itu tak lepas dari spesifikasi knalpot yang pas digunakan oleh masing-masing motor.
Seperti yang disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.
"Sudah banyak anggota polisi yang dalam melakukan pengawalan menggunakan motor besar dengan cc yang besar." buka AKPB Fahri dikutip dari GridOto.com.
Baca Juga: Ternyata Baku Mutu untuk Knalpot Bising di Jalan Belum Diatur Pemerintah
"Bahkan anggota Patwal kiami menggunakan Harley-Davidson, BMW dan sebagainya," lanjutnya.
"sehingga kami sudah mengerti bagaimana kebisingan suara yang ditimbulkan dari knalpot yang standar," katanya menambahkan.
Menurutnya, spesifikasi moge yang memiliki mesin berkapasitas besar memang menimbulkan suara yang besar juga dari knalpotnya.
Hal tersebut telah sesuai pabrikan dan berbeda dengan motor lain yang mengubah knalpotnya yang tidak lagi standar pabrik.
Baca Juga: Razia Knalpot Brong Bikin Pemotor Bandel Kapok, Polisi: Saya Apresiasi
"Sekali lagi kebisingan suara yang sudah dikeluarkan knalpot pabrikan pasti tidak lebih dari desibel yang ditentukan." ungkap AKBP Fahri.
"Karena kembali lagi, setiap kendaraan yang dikeluaran pabrikan pasti harus memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan." imbuhnya.
"Bisa dilihat dari Peraturan Lingkungan Hidup Nomor 7 yang menyebutkan ambang batas dari kebisinan suara," ucapnya.
Selain itu, meski bersuara besar kebanyakan moge tidak digunakan setiap hari oleh pemiliknya.
Baca Juga: Razia Knalpot Incar Bengkel Modifikasi, Ini Kata Mekanik dan Produsen
Berbeda dengan motor lain yang menggunakan knalpot tidak standar pabrik yang digunakan sehari-hari.
"Intinya setiap pabrikan sudah memenuhi persayaratan teknis. Mungkin ada pabrik yang mengeluarkan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan itu pasti melanggar," tutupnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR