Baca Juga: Lekas Ke ATM Cek Saldo Tabungan, 3 Bantuan Pemerintah Ditransfer April Ini
Pada Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tertulis, yang menguasai dan membawa senjata api dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
“Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Yusri dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/4/2021) seperti dikutip dari Kompas.TV.
Sementara penggunaan airsoft gun, yang dipakai MFA untuk mengancam pengguna jalan, diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap Kapolri) Nomor 8 Tahun 2012.
Dalam Perkap itu dijelaskan bahwa airsoft gun hanya digunakan untuk olahraga menembak dan dipakai hanya di lokasi pertandingan dan latihan.
Baca Juga: Isi NIK, Nomor KK dan Tanggal Lahir Bantuan Rp 3,55 Juta Masih Akan Disalurkan
Sehingga, menurut Pasal 37 ayat 5, Polda dapat memberikan teguran/sanksi jika izin penggunaan airsoft gun disalahgunakan.
MFA ditangkap tak lama setelah dirinya menodongkan senjata api kepada masyarakat di Jalan Kolonel Sugiyono, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat sore (2/4/2021).
Dia ditangkap di parkiran mal Jakarta Selatan. Peristiwa todong senjata ini diawali dari kasus tabrak lari yang dilakukan MFA.
Kejadian itu menjadi viral di media sosial lantaran MFA yang mengendarai Toyota Fortuner tidak mau bertanggung jawab dan meninggalkan korbannya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR