MOTOR Plus-online.com - Kapok, pengemudi Fortuner koboi acungkan pistol terancam hukuman seumur hidup.
Pelaku penabrak ini mengamuk dan mengeluarkan pistol usai menabrak pemotor perempuan.
Usai mengancam warga menggunakan pistol, pelaku langsung kabur.
Pelaku sendiri akhirnya berhasil diringkus polisi dan terancam hukuman berat.
Baca Juga: Sok Jagoan Koboi Jalanan Todongkan Pistol ke Pemotor Dikepung Warga
Baca Juga: Diem-diem Aja, Telkomsel Bagi-bagi Kuota 30 GB Gratis Caranya Gampang
Muhammad Farid Andika (MFA), pengendara Fortuner yang menodongkan senjata di daerah Duren Sawit ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan senjata api.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, penetapan tersangka ini hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro.
Saat ini tersanga MFA sudah ditahan.
Bos start up Restock ini dijerat dengan Undang-undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata.
Baca Juga: Lekas Ke ATM Cek Saldo Tabungan, 3 Bantuan Pemerintah Ditransfer April Ini
Pada Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tertulis, yang menguasai dan membawa senjata api dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
“Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Yusri dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/4/2021) seperti dikutip dari Kompas.TV.
Sementara penggunaan airsoft gun, yang dipakai MFA untuk mengancam pengguna jalan, diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap Kapolri) Nomor 8 Tahun 2012.
Dalam Perkap itu dijelaskan bahwa airsoft gun hanya digunakan untuk olahraga menembak dan dipakai hanya di lokasi pertandingan dan latihan.
Baca Juga: Isi NIK, Nomor KK dan Tanggal Lahir Bantuan Rp 3,55 Juta Masih Akan Disalurkan
Sehingga, menurut Pasal 37 ayat 5, Polda dapat memberikan teguran/sanksi jika izin penggunaan airsoft gun disalahgunakan.
MFA ditangkap tak lama setelah dirinya menodongkan senjata api kepada masyarakat di Jalan Kolonel Sugiyono, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat sore (2/4/2021).
Dia ditangkap di parkiran mal Jakarta Selatan. Peristiwa todong senjata ini diawali dari kasus tabrak lari yang dilakukan MFA.
Kejadian itu menjadi viral di media sosial lantaran MFA yang mengendarai Toyota Fortuner tidak mau bertanggung jawab dan meninggalkan korbannya.
Baca Juga: Cara Dapetin Kuota Internet Gratis 30 GB dari Telkomsel, Buruan Sikat Bro
Sebelum meninggalkan korban, MFA marah-marah dan mengeluarkan senjata api dari dalam mobil.
Kejadian itu terjadi di perempatan jalan Jalan Kolonel Sugiyono, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat dini hari (2/4/2021).
Tak lama setalah kejadian, Tim Polda Metro Jaya sudah menangkap MFA di parkiran mal di Jakarta Selatan.
MFA menjalani pemeriksaan oleh Ditlantas Polda Metro terkat peristiwa tabrak lari di Jalan Kolonel Sugiyono.
Baca Juga: Maling Bersenjata Api Gegerkan Duren Sawit, Tiga Motor Dibawa Kabur Sekaligus
Di sisi lain, Ditreskrimum juga melakukan pendalaman terkait kepemilikan senjata api yang dipakai MFA untuk mengancam masyarakat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengendara Fortuner yang Todong Senjata ke Wanita Terancam Hukuman Seumur Hidup,
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR