Apakah Bisa Lolos Tilang Kalau Cuma Bawa Fotokopi STNK Saja?

Fadhliansyah - Minggu, 4 April 2021 | 18:20 WIB
TMC Polda Metro
Ilustrasi razia. Apakah Bisa Lolos Tilang Kalau Cuma Bawa Fotokopi STNK Saja?

Kalau tidak dapat menunjukkan yang asli maka polisi berhak untuk melakukan penindakan.

"Sesuai aturan yang berlaku, dokumen SIM dan STNK harus yang asli. Tidak sah jika menggunakan fotokopian terutama STNK, karena nanti dikhawatirkan kalau kendaraan yang digunakan tidak beres. Dalam artian bisa saja bukan kendaraan sendiri atau bahkan curian," kata Adhytia kepada Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).

Untuk tindakan yang dilkukan oleh kepolisian jika tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK saat ada pemeriksaan kepolisian, akan dilakukan penilangan di tempat.

Pengendara yang bersangkutan akan diberikan denda sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Buruan Sikat Yamaha Mio Dilelang Murah Meriah, Surat-surat Komplit

Jika pengendara tidak membawa SIM maka STNK akan ditahan oleh kepolisian, sedangkan jika tidak membawa STNK maka kendaraan akan diamankan oleh petugas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cuma Bawa STNK Fotokopian Apakah Bisa Lolos Tilang?"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular