Kalau tidak dapat menunjukkan yang asli maka polisi berhak untuk melakukan penindakan.
"Sesuai aturan yang berlaku, dokumen SIM dan STNK harus yang asli. Tidak sah jika menggunakan fotokopian terutama STNK, karena nanti dikhawatirkan kalau kendaraan yang digunakan tidak beres. Dalam artian bisa saja bukan kendaraan sendiri atau bahkan curian," kata Adhytia kepada Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).
Untuk tindakan yang dilkukan oleh kepolisian jika tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK saat ada pemeriksaan kepolisian, akan dilakukan penilangan di tempat.
Pengendara yang bersangkutan akan diberikan denda sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Buruan Sikat Yamaha Mio Dilelang Murah Meriah, Surat-surat Komplit
Jika pengendara tidak membawa SIM maka STNK akan ditahan oleh kepolisian, sedangkan jika tidak membawa STNK maka kendaraan akan diamankan oleh petugas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cuma Bawa STNK Fotokopian Apakah Bisa Lolos Tilang?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR