Ia pun kemudian mengatakan bahwa aplikasi itu akan meluncur dalam waktu dekat.
“Tanggal 12 April di-launching aplikasinya, sekarang masih dalam proses uji coba,” katanya seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/4/2021).
Yusuf mengatakan, kalau aplikasi ini baru untuk perpanjangan SIM A dan C saja.
Sedangkan jika membuat SIM baru, masih belum bisa melalui aplikasi SIM Nasional Presisi atau Sinar.
Baca Juga: Aplikasi Online Bisa Perpanjang Sampai Bikin SIM Baru dari Rumah, Ujian dan Praktiknya Gimana?
Saat ini memang belum tersedia aplikasinya di App Store maupun Play Store.
Nantinya jika sudah bisa diunduh aplikasinya, pemohon tidak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran di Satpas.
Selanjutnya, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.
"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM. Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," ujar dia.
Baca Juga: Bikin dan Perpanjang SIM Cukup Isi Aplikasi Dari HP Tapi Ingat Masa Berlakunya Berubah
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR