Knalpot Racing yang Disita Polisi Bisa Dibawa Pulang? Ini Jawabannya

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Minggu, 4 April 2021 | 20:05 WIB
Kompas.com
Ilustrasi. Knalpot Racing yang Disita Polisi Bisa Dibawa Pulang? Ini Jawabannya

Menurut Fahri, jika barang bukti knalpot racing itu disimpan di kepolisian tentu tidak akan bisa kembali.

"Kalau barang bukti (knalpot racing) itu di kepolisan tentu tidak bisa diambil dan statusnya kami simpan," kata AKBP Fahri, Sabtu (3/4/2021).

Namun beda jika barang bukti tersebut dilimpahkan ke kejaksaan, kemungkinan masih bisa diambil dengan berbagai persyaratan.

"Karena sebetulnya barang bukti itu milik kejaksaan sehingga nanti dari kejaksaan silahkan mengurus di sana. Karena setiap barang bukti yang disita oleh Polri itu ada yang kami serahkan kejaksaan, cuma ada juga yang dititipkan di kepolisian," ucapnya.

Baca Juga: Polisi Akan Gandeng KLHK Untuk Razia Knalpot Brong Sesuai Standar

"Untuk mengambil motor syaratnya cukup membawa surat tilang. Sekali lagi persyaratan layak jalan harus terpenuhi, sehingga kalau kami yang sita dan motor itu ingin keluar knalpotnya harus standar terlebih dahulu," tutupnya.

 

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular