Menurut Fahri, jika barang bukti knalpot racing itu disimpan di kepolisian tentu tidak akan bisa kembali.
"Kalau barang bukti (knalpot racing) itu di kepolisan tentu tidak bisa diambil dan statusnya kami simpan," kata AKBP Fahri, Sabtu (3/4/2021).
Namun beda jika barang bukti tersebut dilimpahkan ke kejaksaan, kemungkinan masih bisa diambil dengan berbagai persyaratan.
"Karena sebetulnya barang bukti itu milik kejaksaan sehingga nanti dari kejaksaan silahkan mengurus di sana. Karena setiap barang bukti yang disita oleh Polri itu ada yang kami serahkan kejaksaan, cuma ada juga yang dititipkan di kepolisian," ucapnya.
Baca Juga: Polisi Akan Gandeng KLHK Untuk Razia Knalpot Brong Sesuai Standar
"Untuk mengambil motor syaratnya cukup membawa surat tilang. Sekali lagi persyaratan layak jalan harus terpenuhi, sehingga kalau kami yang sita dan motor itu ingin keluar knalpotnya harus standar terlebih dahulu," tutupnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR