MOTOR Plus-online.com - Soal larangan mudik Lebaran 2021, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera keluarkan aturan baru.
Fix nih bro mudik Lebaran 2021 dilarang pemerintah guna menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Biar lebih jelas, Kemenhub akan mengeluarkan Peraturan Menhub (Permenhub) tentang Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021.
"Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik," kata Menhub Budi Karya Sumadi dikutip dari Kompas.com, Senin (5/4/2021).
Baca Juga: Soal Larangan Mudik Lebaran, Menhub: Tegas Tetapi Ada Unsur-unsur Humanis
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran Berlaku Bulan Depan, Awas 8 Poin Ini Penting
"Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini," sambungnya.
Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat kepada para Menteri dan Kepala Lembaga yang berisi keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021.
Larangan berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR