MOTOR Plus-online.com - Soal larangan mudik Lebaran 2021, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera keluarkan aturan baru.
Fix nih bro mudik Lebaran 2021 dilarang pemerintah guna menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Biar lebih jelas, Kemenhub akan mengeluarkan Peraturan Menhub (Permenhub) tentang Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021.
"Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik," kata Menhub Budi Karya Sumadi dikutip dari Kompas.com, Senin (5/4/2021).
Baca Juga: Soal Larangan Mudik Lebaran, Menhub: Tegas Tetapi Ada Unsur-unsur Humanis
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran Berlaku Bulan Depan, Awas 8 Poin Ini Penting
"Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini," sambungnya.
Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat kepada para Menteri dan Kepala Lembaga yang berisi keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021.
Larangan berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Baca Juga: Heboh Larangan Mudik Lebaran, Benarkah Polisi Bakal Tilang Pemudik?
Sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.
Menindaklanjuti keputusan larangan mudik tersebut, Budi Karya mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah.
Hal itu dalam rangka penyusunan Peraturan Menhub tentang pengendalian transportasi di masa Idul Fitri tahun 2021.
"Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final," kata Budi.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang Pemerintah, Benarkah Ada Pengecualian?
"Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19," lanjutnya.
Kebijakan larangan mudik tahun ini dikhawatirkan akan berimbas terhadap industri pariwisata dan ekonomi kreatif.
Namun, pemerintah memastikan telah memiliki serangkaian program yang diyakini mampu mempertahankan usaha dan menggerakkan sektor industri pariwisata di Tanah Air.
Salah satunya dengan cara menggerakkan dan menghidupkan staycation atau istilah berlibur di sekitar rumah dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Baca Juga: Gawat, Nekat Mudik Lebaran 2021, Sanksinya Bisa Terkena Tilang Polisi?
"Tadi sudah ada pembicaraan pasti untuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah mengenai peniadaan mudik," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
"Tetapi tetap, nadi usaha tetap harus terus berdenyut tidak boleh berhenti," tambahnya,
"Jadi, wisata-wisata yang masih sama-sama di daerah itu dibolehkan, tidak dilarang," sambungnya.
"Harus dipastikan bahwa tujuan utama kita adalah untuk menekan penyebaran dan penularan Covid-19, bukan untuk membuat aktivitas ekonomi terutama sektor pariwisata juga ikut berimbas secara drastis," lanjut dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Segera Terbitkan Aturan Larangan Mudik Idul Fitri 2021"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR