Baca Juga: Akhirnya Terjawab Alasan Moge Pakai Knalpot Bising Lolos Razia Polisi
Menurut Fahri knalpot tersebut tetap terkena razia polisi.
"Selama dia tidak sesuai dengan persyaratan teknisnya tentu tidak diperbolehkan," kata AKBP Fahri dikutip dari Youtube GridOto News.
"Ukuran pelanggaran lalu lintas yang kita kenakan kepada pengendara tersebut tidak hanya kebisingan suara saja," sambunya.
Fahri menambahkan saat pengukuran suara tidak hanya diperhatikan soal kebisingan.
Baca Juga: Catat, Ini Syarat Menebus Motor yang Disita Polisi Karena Pakai Knalpot Brong
Modifikasi tersebut bisa dikhawatirkan menggangu sistem pembungan ke udara.
"Itu termasuk pelanggaran teknis. Mangkanya di dalam Undang-Undang Lalu Lintas sudah jelas bahwa ada teknis ada laik sehingga keduanya tidak bisa terpisahkan," tegasnya.
Hal tersebut yang membuat Polisi tetap merazia knalpot tersebut.
Sekedar mengingatkan DB Killer berfungsi untuk mengurai kebiasangan dari knalpot.
Baca Juga: Waduh, Masih Nekat Pakai Knalpot Brong Motornya Ditahan Knalpotnya Disita
Produsen aftermarket biasanya menyediakan DB killer untuk bikers yang tidak suka terlalu bising.
Aturan mengenai batasan suara yang dihasilkan oleh knalpot sudah ditentukan di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
Buat motor 80cc – 175cc maksimal bising 83 dB dan di atas 175cc maksimal bising 80 dB.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR