Knalpot Aftermarket Pasang DB Kiler Tetap Kena Tilang? Ini Jawabannya

Erwan Hartawan - Senin, 5 April 2021 | 18:35 WIB
Fariz/otomotifnet.com
DB Killer

MOTOR Plus-Online.com - Knalpot aftermarket pasang DB Killer tetap kena tilang?

Polisi sedang gencar melakukan tilang knalpot.

Penggunaan knalpot yang membuat kebisingan, menjadi dasar penegakan hukum.

Banyak pengendara motor yang sudah terjaring razia ini.

Baca Juga: Horee Motor Boleh Pasang Knalpot Aftarmarker, Asal Lolos Syarat Ini

Baca Juga: Knalpot Racing yang Disita Polisi Bisa Dibawa Pulang? Ini Jawabannya

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menjelaskan bahwa setiap kendaraan wajib mengikuti persyaratan teknis.

Persyaratan tersebut berupa susunan koseri, dimensi hingga sistem pembuangan dari knalpot.

Nah penggunaan knalpot yang tidak berstandar itu yang bakal dirazia polisi.

Lalu bagaimana penggunaan knalpot aftermarket yang sudah memakai DB Killer?

Baca Juga: Akhirnya Terjawab Alasan Moge Pakai Knalpot Bising Lolos Razia Polisi

Fariz/otomotifnet.com
Knalpot Sportisi Motorsport dilengkapi dengan DB Killer

Menurut Fahri knalpot tersebut tetap terkena razia polisi.

"Selama dia tidak sesuai dengan persyaratan teknisnya tentu tidak diperbolehkan," kata AKBP Fahri dikutip dari Youtube GridOto News.

"Ukuran pelanggaran lalu lintas yang kita kenakan kepada pengendara tersebut tidak hanya kebisingan suara saja," sambunya.

Fahri menambahkan saat pengukuran suara tidak hanya diperhatikan soal kebisingan.

Baca Juga: Catat, Ini Syarat Menebus Motor yang Disita Polisi Karena Pakai Knalpot Brong

Modifikasi tersebut bisa dikhawatirkan menggangu sistem pembungan ke udara.

"Itu termasuk pelanggaran teknis. Mangkanya di dalam Undang-Undang Lalu Lintas sudah jelas bahwa ada teknis ada laik sehingga keduanya tidak bisa terpisahkan," tegasnya.

Hal tersebut yang membuat Polisi tetap merazia knalpot tersebut.

Sekedar mengingatkan DB Killer berfungsi untuk mengurai kebiasangan dari knalpot.

Baca Juga: Waduh, Masih Nekat Pakai Knalpot Brong Motornya Ditahan Knalpotnya Disita

Produsen aftermarket biasanya menyediakan DB killer untuk bikers yang tidak suka terlalu bising.

Aturan mengenai batasan suara yang dihasilkan oleh knalpot sudah ditentukan di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Buat motor 80cc – 175cc maksimal bising 83 dB dan di atas 175cc maksimal bising 80 dB.

Source : YouTube
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular